Thursday, July 9, 2015

Legalitas Halal : Cara Daftar Nikah di KUA

Bagi calon manten yang ingin melangsungkan pernikahan, tentu tidak lupa untuk mengurus persyaratan di KUA (Kantor Urusan Agama) terutama untuk mendapatkan penghulu di hari pernikahan. Pengurusan ke KUA sebaiknya memang terencana dan terjadwal, jangan terlalu mepet karena dikhawatirkan calon manten sudah jadi bridezilla, puyeng ngurusin ini itu, mikirin ini itu, alhasil poin pendaftaran ke KUA yang sangat krusial ini bisa terlewatkan. Maka jadikan pengurusan berkas ke KUA sebagai prioritas calon manten yaa, setidaknya persiapkan H-3 bulan atau H-2 bulan menjelang pernikahan.

Rencananya saya akan menikah di Kecamatan Beji, Depok. Alamat KTP saya di Jagakarsa sedangkan calon suami di Pesanggrahan. Keduanya beda Kecamatan dengan lokasi pernikahan sehingga baik saya maupun calon suami harus mengajukan Numpang Nikah di Kecamatan Beji. Ribet? Nggak juga sih asal segala dokumen sudah siap sehingga kamu tidak bolak balik mengurusnya. Jadi saya mengurus semuanya sendiri sampai KUA Jagakarsa, calon suami juga mengurus sampai KUA Pesanggrahan, kemudian berkasnya digabungkan ke KUA Beji. Berikut saya paparkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan nikah di KUA :

1. Meminta Pengantar RT/RW, dengan membawa :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas Foto
- Materai 6000 untuk pernyataan belum pernah menikah. Nantinya surat tersebut ditandatangan oleh saya, orang tua kandung/ wali, serta diketahui oleh RT/RW
Biaya : FREE
Pulang-pulang bawa : Surat Pengantar RT/RW untuk ke Kelurahan

2. Meminta Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan, dengan membawa :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy KTP Saya
- Fotocopy KTP Calon Suami
- Fotocopy KTP Ibu dan Bapak (Orang Tua)
- Pas Foto
Biaya : FREE
Pulang-pulang bawa : Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan, Surat Keterangan Untuk Nikah
(N-1), Surat Keterangan Asal-Usul (N-2), Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N-4) dan
Surat Keterangan Tentang Wali (N-3).

3. Minta Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal (Jagakarsa), dengan membawa :
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan
- Fotocopy KTP Saya
- Fotocopy KTP Calon Suami
- Fotocopy KTP Ibu dan Bapak
- Fotocopy Kartu Keluarga Saya
- Fotocopy Kartu Keluarga Calon Suami
- Surat N-1, N-2, N-3, N-4 dari Kelurahan
- Pas Foto 2x3 , 3x4 dan 4x6 (untuk menghindari kekurangan foto, bawa saja masing-masing 5 lembar)
- Fotocopy Akta Lahir Saya
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
Biaya : FREE
Pulang-pulang bawa : Surat Rekomendasi Nikah ke KUA Beji dan satu berkas kelengkapan di atas dikembalikan ke saya untuk diberikan ke KUA Beji.

4. Mendaftar nikah ke KUA Beji (Penggabungan berkas calon istri dan calon suami), dengan membawa :
- Berkas lampiran dari KUA Jagakarsa (KUA Asal)
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Jagakarsa (KUA Asal)
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Pesanggrahan (KUA Calon Suami)
- Surat N-1, N-2, N-3/N-4 dan Surat Keterangan Numpang Nikah (PM-1) dari Kelurahan Calon Suami (KUA Pesanggrahan)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Calon Suami
- Pas Foto Saya dan Calon Suami ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6
- Fotocopy Akta Kelahiran Calon Suami
- Fotocopy Ijazah Calon Suami
Biaya : Akan dibayarkan pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebesar Rp. 600.000
Pulang-pulang harus melakukan pembayaran ke Bank yang ditunjuk untuk pembayaran,
dan telah diberitahu juga siapa penghulu yang nantinya akan mendampingi di hari pernikahan.

5. Membayar biaya administrasi pendaftaran KUA sebesar Rp. 600.000 ke Bank persepsi yang ditunjuk untuk pembayaran administrasi KUA. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, bahwa biaya pernikahan hanya dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : 1) Gratis atau Nol Rupiah jika proses Nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratur ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

Tidak ada biaya lain yang dikeluarkan baik untuk penghulu maupun petugas KUA selain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Hal ini untuk mencegah adanya gratifikiasi (penyuapan) yang terjadi di lingkungan KUA.

6. Setelah pembayaran dilakukan di Bank Persepsi (saat itu saya setor di Bank BNI), lalu kembali ke KUA Beji (KUA tempat nikah) untuk menyerahkan bukti setoran. Petugas akan melakukan verifikasi dan pencatatan bahwa proses pendaftaran sudah selesai.

Bagaimana? Cukup mudah bukaaaaan? Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Dari KUA Asal ke KUA Numpang Nikah bisa lho dilakukan dalam 1 hari. Selamat berjuang yaa calon-calon manten, insya Allah dipermudah jalannya oleh Allah :D

-Noni Halimi

1 comment:

  1. sangat membantu panduannya. jadi punya gambaran utk mengurus akta nikah tidak serumit yg dibayangkan. trimakasih, Barakallah

    ReplyDelete